RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

IMAN KEPADA HARI AKHIR
RPP ini disusun guna memenuhi tugas PPL 1
Dosen Pembimbing Lapangan: Dr. Hj. Marhumah, M.Pd





Disusun oleh :
Luthfiana Hanif Inayati (09410053)
PAI


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
YOGYAKARTA
2012

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Satuan Pendidikan : MTS N Gondowulung
Mata Pelajaran : Akidah Akhlak
Kelas/ Semester : IX/ I
Alokasi Waktu : 1 x 20 menit

I. Standar Kompetensi
Meningkatkan keimanan kepada hari akhir dan alam gaib yang masih berhubungan dengan hari akhir
II. Kompetensi Dasar
Menjelaskan pengertian beriman kepada hari akhir
III. Indikator
a. Siswa dapat menjelaskan pengertian beriman kepada hari akhir
b. Siswa dapat menunjukkan bukti/dalil naqli kebenaran akan terjadinya hari akhir
c. Siswa dapat menjelaskan tanda-tanda hari akhir
IV. Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari materi iman kepada hari akhir:
a. Dengan metode Tanya jawab peserta didik dapat menjelaskan pengertian beriman kepada hari akhir
b. Dengan metode Latihan dan strategi Reading Aloud peserta didik dapat menunjukkan bukti/dalil naqli kebenaran akan terjadinya hari akhir
c. Dengan metode Diskusi dan strategi Card Sort peserta didik dapat menjelaskan tanda-tanda hari akhir
V. Karakter yang di kembangkan
1. Mandiri
2. Gemar Membaca
3. Rasa Ingin Tahu

VI. Materi dan Cakupan Materi
Iman kepada hari akhir
Cakupan materi:
a. Pengertian beriman kepada hari akhir
b. Bukti/dalil naqli kebenaran akan terjadinya hari akhir
c. Tanda-tanda hari akhir
VII. Pendekatan/ Metode / Strategi
Pendekatan : Keimanan, Etis, Inquiry, Rasional
Metode : Tanya jawab, Latihan, Tugas
Strategi : Reading Aloud, Card Sort
VIII. Kegiatan Pembelajaran
a. Kegiatan Pendahuluan (3 menit)
 Membuka pelajaran dengan mengucap salam, berdoa, menayakan kabar, dan menanyakan presensi siswa
 Menarik perhatian siswa/ membangun motivasi siswa
 Apersepsi: menanyakan tentang materi pelajaran yang telah di pelajari pada pertemuan sebelumya dan menghubungkan dengan materi yang akan di pelajari
 Pre Test: menanyakan secara lisan tentang materi untuk melihat seberapa jauh penguasaan siswa atas materi yang hendak dipelajari
 Menyampaikan tujuan pembelajaran yang hendak di capai
b. Kegiatan Inti (12 menit)
Ekaplorasi
 Menjelaskan proses pembelajaran
 Siswa menjawab pertanyaan dari guru tentang seberapa jauh memahami materi tentang iman kepada hari kiamat
Elaborasi
 Siswa bersama-sama membaca dalil naqli tentang iman kepada hari akhir dengan keras
 Siswa memahami arti dalil
 Siswa akan di kelompokkan menjadi 2 kelompok antara kiamat sughro dan kubro
 Siswa mencari sendiri kelompok masing-masing berdasarkan kartu yang diterimanya
Konfirmasi
 Memberikan respon terhadap proses pembelajaran
c. Kegiatan Akhir (5 menit)
 Setelah siswa berkelompok masing-masing dipersilahkan perwakilan kelompok untuk maju mempresentasikan hasil diskusinya
 Guru memberikan tanggapan terhadap proses diskusi
 Siswa diberikan post test, dengan test lisan dalam bentuk uraian singkat
 Guru mengakhiri pembelajaran dengan berdoa, dan memberikan salam

IX. Penilaian
Teknik : Tes lisan
Bentuk : Uraian Singkat
Contoh Instrumen :
1. Hari hancurnya ala mini disebut….. (Yaumus-sa’ah)
2. Jelaskan pengertian iman kepada hari akhir! (Beriman kepada hari akhir artinya meyakini dengan sepenuh hati adanya pembalasan amal perbuatan manusia selama hidup di dunia)

3. Sebutkan tanda-tanda kiamat sughro!
a. Pembantu telah melahirkan anak majikannya
b. Meluasnya perbuatan maksiat
c. Jumlah wanita lebih banyak dari laki-laki
d. Ilmu agama tidak di anggap penting lagi
4. Sebutkan tanda-tanda kiamat kubro!
a. Matahari terbit dari arah barat
b. Keluar dajjal
c. Keluarnya hewan yang aneh dari dalam bumi


X. Sumber Belajar/ Media
a. Sumber Belajar
1). Ibrahim, Tatang , Membangun Akidah dan Akhlak, (Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2008) hal. 2-7
2). Al Qur’an terjemahan

b. Alat
1). Spidol
2). Kertas

Yogyakarta, 7 April 2012

Mengetahui
Dosen pembimbing,


Dr. Hj. Marhumah, M.Pd
NIP.


















Praktikan,


Luthfiana Hanif Inayati
NIM. 09410053

Lampiran Uraian Materi
Al-Qur’an menjelaskan bahwa peristiwa hancurnya alam semesta disebut yaumus-sa’ah. Setelah mati, manusia dibangkitkan kembali untuk mempertanggungjawabkan semua amalnya selama hidup di dunia. Hidup sesudah mati itulah yang dinamakan hari akhir. Beriman kepada hari akhir artinya meyakini dengan sepenuh hati adanya pembalasan amal perbuatan manusia selama hidup di dunia. Hari akhir itu bersifat abadi dan tidak berakhir sebagaimana hari-hari di dunia ini.
Berikut ini adalah dalil naqli yang menyatakanakan terjadinya hari akhir:


“Sesungguhnya apa yang dijanjikan kepadamu pasti datang, dan kamu sekali-kali tidak sanggup menolaknya.” (Q.S al-A’am 134)


“Dan sesungguhnya hari kiamat itu pastilah datang, tak ada keraguan padanya; dan bahwasanya Allah membangkitkan semua orang di dalam kubur.” (Q.S al-Hajj 7)
Kiamat ada dua macam yakni kiamat sugra (kecil) dan kubro (besar). Kiamat sugro ialah hari kematian seseorang. Sedangkan kiamat kubra adalah hari hancurnya alam semesta (termasuk manusia).
Tanda-tanda kecil:
a. Pembantu telah melahirkan anak majikannya
b. Meluasnya perbuatan maksiat
c. Jumlah wanita lebih banyak dari laki-laki
d. Ilmu agama tidak di anggap penting lagi
Tanda-tanda besar:
a. Matahari terbit dari arah barat
b. Keluar dajjal
c. Keluarnya hewan yang aneh dari dalam bumi
d. Turunnya Nabi Isa A.S
e. Keluarnya Yakjuj dan Makjuj

"MENSTRUASI"

Menstruasi atau haid atau datang bulan adalah perubahan fisiologis dalam tubuh wanita yang terjadi secara berkala dan dipengaruhi oleh hormon reproduksi. Periode ini penting dalam hal reproduksi. Pada manusia, hal ini biasanya terjadi setiap bulan antara usia remaja sampai menopause. Selain manusia, periode ini hanya terjadi pada primata-primata besar, sementara binatang-binatang menyusui lainnya mengalami siklus estrus.
Pada wanita siklus menstruasi rata-rata terjadi sekitar 28 hari, walaupun hal ini berlaku umum, tetapi tidak semua wanita memiliki siklus menstruasi yang sama, kadang-kadang siklus terjadi setiap 21 hari hingga 30 hari. Biasanya, menstruasi rata-rata terjadi 5 hari, kadang-kadang menstruasi juga dapat terjadi sekitar 2 hari sampai 7 hari. Umumnya darah yang hilang akibat menstruasi adalah 10mL hingga 80mL per hari tetapi biasanya dengan rata-rata 35mL per harinya.
Biasanya pada saat menstruasi wanita memakai pembalut untuk menampung darah yang keluar saat beraktivitas terutama saat tidur agar bokong dan celana tidak basah dan tetap nyaman. Pembalut harus diganti minimal dua kali sehari untuk mencegah agar tidak terjadi infeksi pada vagina atau gangguan-gangguan lainnya. Gunakanlah pembalut yang anti-bakteri dan mempunyai siklus udara yang lancar.

Siklus menstruasi

Siklus menstruasi dibagi atas empat fase.
Fase menstruasi
Yaitu, luruh dan dikeluarkannya dinding rahim dari tubuh. Hal ini disebabkan berkurangnya kadar hormon seks. Hali ini secara bertahap terjadi pada hari ke-1 sampai 7. 
Fase praovulasi
Yaitu, masa pembentukan dan pematangan ovum dalam ovarium yang dipicu oleh peningkatan kadar estrogen dalam tubuh. Hal ini terjadi secara bertahap pada hari ke-7 sampai 13. 
Fase ovulasi
Masa subur atau Ovulasi adalah suatu masa dalam siklus menstruasi wanita dimana sel telur yang matang siap untuk dibuahi. Apabila wanita tersebut melakukan hubungan seksual pada masa subur atau ovulasi maka kemungkinan terjadi kehamilan.[1]

Menentukan masa subur

Beberapa metode dalam menentukan masa subur dapat dilihat dengan beberapa cara:
  1. Perubahan Periode Menstruasi
  2. Perubahan Lendir Servik
  3. Perubahan Suhu Basal Tubuh
 Fase pascaovulasi
    Yaitu, masa kemunduran ovum bila tidak terjadi fertilisasi. Pada tahap ini, terjadi kenaikan produksi progesteron sehingga endometrium menjadi lebih tebal dan siap menerima embrio untuk berkembang. Jika tidak terjadi fertilisasi, maka hormon seks dalam tubuh akan berulang dan terjadi fase menstruasi kembali.

     Tanda dan gejala

    Berikut ini adalah beberapa tanda dan gejala yang dapat terjadi pada saat masa menstruasi:

    Penanggulangan

    Saat menstruasi, rasa nyeri akibat kram menstruasi seringkali datang. Bisa hanya samar-samar atau sangat nyeri. Kondisi ini memang sedikit menggangu saat menstruasi. Kondisi yang dalam istilah medisnya disebut dysmenorrhea ini biasanya terjadi di perut bagian bawah.Untuk mengurangi nyeri saat haid, ada beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu:
    • Perbanyak asupan cairan untuk menghindari dehidrasi. Kekurangan cairan akan membuat nyerinya semakin terasa. Usahakan untuk minum air hangat untuk meningkatkan aliran darah ke daerah panggul.
    • Membuat ramuan jahe. Caranya, rebus beberapa potong jahe yang telah dimemarkan dalam air lalu minumlah air jahe dalam keadaan hangat.
    • Tempatkan handuk hangat di sekitar perut bagian bawah. Ini cara yang cukup mudah untuk menghilangkan nyeri sementara waktu.
    • Hindari meminum minuman yang mengandung kafein karena bisa memicu iritasi pada usus halus.
    • Meminum teh beraroma mint. Lebih baik jika diminum dalam keadaan hangat.
    • Melakukan peregangan pada pagi hari dapat melancarkan pereedaran darah dan sekaligus mengurangi rasa nyeri.

    Kelainan menstruasi

    • Menstruasi yang menyakitkan atau dysmenorrhea.
    Dysmenorrhea pertama biasanya dihubungkan dengan naiknya kadar kimia alami di dalam tubuh saat ovulasi, yang menyebabkan rasa sakit. Dysmenorrhea kedua merupakan tanda suatu kelainan mendasar. Dysmenorrhea kedua ini mempengaruhi wanita yang belum pernah menstruasi sebelumnya.Kelainan reproduksi, endometriosis, atau fibroids dapat menimbulkan menstruasi dengan rasa sakit, dan satu-satunya cara untuk mengetahui penyebabnya secara pasti adalah dengan memeriksakannya ke dokter. Gejala dysmenorrhea termasuk rasa sakit pada punggung bagian bawah atau kaki, kram perut, atau sakit pada tulang panggul. Kelainan menstruasi ini dapat menunjukkan ketidaksuburan.
    • Menstruasi yang sangat hebat, atau menorrhagia.
    Ketidakseimbangan hormon atau kelainan rahim dapat menyebabkan volume darah menstruasi yang sangat tinggi, namun Dr Minkin mengatakan bahwa penyebabnya tidak selalu jelas. Jika wanita mengalami menstruasi selama tujuh hari atau lebih, dan darah yang keluar tidak tertampung lagi oleh pembalut, maka kemungkinan ia menderita menorrhagia. Darah yang menggumpal juga sebenarnya normal, namun gumpalan darah dalam jumlah besar merupakan tanda "heavy periods".Menorrhagia dapat menyebabkan anemia, jadi pastikan Anda mengonsumsi cukup banyak zat besi. Daging yang tidak berlemak, sayuran hijau, sereal, oatmeal, kacang kedelai rebus, dan kacang-kacangan lain, merupakan sumber zat besi yang baik. Anda mungkin membutuhkan obat-obatan dari dokter untuk mengatasi menstruasi yang berlebihan atau anemia, namun pastikan bahwa dokter tahu jika misalnya Anda sedang berusaha hamil.
    • Menstruasi tidak teratur, atau oligomenorrhea.
    Menstruasi yang tidak dapat diprediksi datangnya termasuk normal, namun hanya bila hal ini terjadi pada tahun pertama wanita mengalami menstruasi dan saat perimenopause (tahun-tahun menjelang menopause). Ketidakseimbangan hormon atau kelainan juga menyebabkan haid tidak teratur, yang dapat memengaruhi tingkat kesuburan dan kesempatan wanita untuk mendapatkan bayi.
    • Tidak mengalami menstruasi atau amenorrhea.
    Jika wanita tidak mengalami menstruasi selama tiga bulan, kemungkinan ia sedang hamil. Namun penyebab lainnya bisa juga karena ia mengalami amenorrhea, perimenopause, atau menopause. Penyebab yang paling umum dari absennya menstruasi adalah kehamilan. Amenorrhea juga merupakan efek samping dari penyakit, stres, latihan terlalu berat, atau turunnya berat badan yang terlalu banyak. Jika wanita tidak menstruasi, bisa jadi ia tidak berovulasi (tidak melepas telur setiap bulan). Jika tidak berovulasi maka ia akan kesulitan hamil. Penderita sebaiknya menghindari diet dan latihan yang ketat.

    "RUKUN IMAN"


    Rukun Iman (pilar keyakinan) ini adalah menurut aliran Islam Sunni terdiri dari:
    • Iman kepada Allah.
      • Patuh dan taat kepada ajaran dan hukum-hukum Allah.
    • Iman kepada malaikat-malaikat Allah.
      • Mengetahui dan percaya akan keberadaan kekuasaan dan kebesaran Allah di alam semesta.
    • Iman kepada kitab-kitab Allah.
      • Melaksanakan ajaran kitab-kitab Allah hanif. Salah satu kitab Allah adalah Al-Qur'an.
      • Al-Qur'an memuat tiga kitab Allah sebelumnya, yaitu kitab-kitab Zabur, Taurat, dan Injil.
    • Iman kepada rasul-rasul Allah.
      • Mencontoh perjuangan para Nabi dan Rasul dalam menyebarkan dan menjalankan kebenaran yang disertai kesabaran.
    • Iman kepada hari kiamat.
      • Faham bahwa setiap perbuatan akan ada pembalasan.
    • Iman kepada Qada dan Qadar.
      • Paham pada keputusan serta kepastian yang ditentukan Allah pada alam semesta.

    "SYIRIK"


    Syirik yaitu menyamakan selain Allah dengan Allah dalam Rububiyyah dan Uluhiyyah Allah Subhanahu wa Ta'ala. Umumnya menyekutukan dalam Uluhiyyah Allah, yaitu hal-hal yang merupakan kekhususan bagi Allah, seperti berdo'a kepada selain Allah disamping berdo'a kepada Allah, atau memalingkan suatu bentuk ibadah seperti menyembelih (kurban), bernadzar, berdo'a dan sebagainya kepada selainNya.
    Karena itu, barangsiapa menyembah selain Allah berarti ia meletakkan ibadah tidak pada tempatnya dan memberikannya kepada yang tidak berhak, dan itu merupakan kezhaliman yang paling besar. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Artinya : Sesungguhnya menyekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar"[ Luqman: 13]
    Allah tidak akan mengampuni orang yang berbuat syirik kepadaNya, jika ia meninggal dunia dalam kemusyrikannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Artinya : Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar".[An-Nisaa': 48]
    Surga-pun Diharamkan Atas Orang Musyrik. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. Artinya : Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan Surga kepadanya, dan tempatnya ialah Neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolong pun"[ Al-Maa'idah: 72]
    Syirik Menghapuskan Pahala Segala Amal Kebaikan. Allah Azza wa Jalla berfirman. Artinya : Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan"[Al-An'aam: 88]. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Artinya : Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (Nabi-Nabi) sebelummu: "Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi"[Az-Zumar: 65]
    Orang Musyrik Itu Halal Darah Dan Hartanya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Artinya : ...Maka bunuhlah orang-orang musyirikin dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian..."[At-Taubah: 5]
    Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq melainkan Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Jika mereka telah melakukan hal tersebut, maka darah dan harta mereka aku lindungi kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka ada pada Allah Azza wa jalla"[2]
    Syirik adalah dosa besar yang paling besar, kezhaliman yang paling zhalim dan kemungkaran yang paling mungkar. masuk neraka
    Syirik Ada Dua Jenis : Syirik Besar dan Syirik Kecil
    1. Syirik Besar Syirik besar bisa mengeluarkan pelakunya dari agama Islam dan menjadikannya kekal di dalam Neraka, jika ia meninggal dunia dan belum bertaubat daripadanya.
    Syirik besar adalah memalingkan sesuatu bentuk ibadah kepada selain Allah, seperti berdo'a kepada selain Allah atau mendekatkan diri kepadanya dengan penyembelihan kurban atau nadzar untuk selain Allah, baik untuk kuburan, jin atau syaitan, atau mengharap sesuatu selain Allah, yang tidak kuasa memberikan manfaat maupun mudharat.
    Syirik Besar Itu Ada Empat Macam.
    [a]. Syirik Do'a, yaitu di samping dia berdo'a kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, ia juga berdo'a kepada selainNya. [3]
    [b]. Syirik Niat, Keinginan dan Tujuan, yaitu ia menunjukkan suatu ibadah untuk selain Allah Subhanahu wa Ta'ala [4]
    [c]. Syirik Ketaatan, yaitu mentaati kepada selain Allah dalam hal maksiyat kepada Allah [5]
    [d]. Syirik Mahabbah (Kecintaan), yaitu menyamakan selain Allah dengan Allah dalam hal kecintaan. [6]
    2. Syirik Kecil. Syirik kecil tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, tetapi ia mengurangi tauhid dan merupakan wasilah (perantara) kepada syirik besar.
    Syirik Kecil Ada Dua Macam.
    [a]. Syirik Zhahir (Nyata), yaitu syirik kecil yang dalam bentuk ucapan dan perbuatan. Dalam bentuk ucapan misalnya, bersumpah dengan nama selain Allah.
    Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka ia telah berbuat kufur atau syirik"[7]
    Qutailah Radhiyallahuma menuturkan bahwa ada seorang Yahudi yang datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan berkata: "Sesungguhnya kamu sekalian melakukan perbuatan syirik. Kamu mengucapkan: "Atas kehendak Allah dan kehendakmu" dan mengucapkan: "Demi Ka'bah". Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan para Shahabat apabila hendak bersumpah supaya mengucapkan, "Demi Allah Pemilik Ka'bah" dan mengucapkan: "Atas kehendak Allah kemudian atas kehendakmu"[8]
    Syirik dalam bentuk ucapan, yaitu perkataan. "Kalau bukan karena kehendak Allah dan kehendak fulan" Ucapan tersebut salah, dan yang benar adalah. "Kalau bukan karena kehendak Allah, kemudian karena kehendak si fulan"
    Kata (kemudian) menunjukkan tertib berurutan, yang berarti menjadikan kehendak hamba mengikuti kehendak Allah.[9]
    [b]. Syirik Khafi (Tersembunyi), yaitu syirik dalam hal keinginan dan niat, seperti riya' (ingin dipuji orang) dan sum'ah (ingin didengar orang) dan lainnya.
    Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.
    "Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian adalah syirik kecil. "Mereka (para Shahabat) bertanya: "Apakah syirik kecil itu, ya Rasulullah?" .Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Yaitu riya'"[10]

    "TAWAKAL"


    Tawakal atau tawakkul berarti mewakilkan atau menyerahkan. Dalam agama Islam, tawakal berarti berserah diri sepenuhnya kepada Allah dalam menghadapi atau menunggu hasil suatu pekerjaan, atau menanti akibat dari suatu keadaan.
    Imam al-Ghazali merumuskan definisi tawakkal sebagai berikut, "Tawakkal ialah menyandarkan kepada Allah swt tatkala menghadapi suatu kepentingan, bersandar kepadaNya dalam waktu kesukaran, teguh hati tatkala ditimpa bencana disertai jiwa yang tenang dan hati yang tenteram.
    Menurut Abu Zakaria Ansari, tawakkal ialah "keteguhan hati dalam menyerahkan urusan kepada orang lain". Sifat yang demikian itu terjadi sesudah timbul rasa percaya kepada orang yang diserahi urusan tadi. Artinya, ia betul-betul mempunyai sifat amanah (tepercaya) terhadap apa yang diamanatkan dan ia dapat memberikan rasa aman terhadap orang yang memberikan amanat tersebut.
    Tawakkal adalah suatu sikap mental seorang yang merupakan hasil dari keyakinannya yang bulat kepada Allah, karena di dalam tauhid ia diajari agar meyakini bahwa hanya Allah yang menciptakan segala-galanya, pengetahuanNya Maha Luas, Dia yang menguasai dan mengatur alam semesta ini. Keyakinan inilah yang mendorongnya untuk menyerahkan segala persoalannya kepada Allah. Hatinya tenang dan tenteram serta tidak ada rasa curiga, karena Allah Maha Tahu dan Maha Bijaksana.
    Sementara orang, ada yang salah paham dalam melakukan tawakkal. Dia enggan berusaha dan bekerja, tetapi hanya menunggu. Orang semacam ini mempunyai pemikiran, tidak perlu belajar, jika Allah menghendaki pandai tentu menjadi orang pandai. Atau tidak perlu bekerja, jika Allah menghendaki menjadi orang kaya tentulah kaya, dan seterusnya.
    Semua itu sama saja dengan seorang yang sedang lapar perutnya, seklipun ada berbagai makanan, tetapi ia berpikir bahwa jika Allah menghendaki ia kenyang, tentulah kenyang. Jika pendapat ini dpegang teguh pasti akan menyengsarakan diri sendiri.
    Menurut ajaran Islam, tawakkal itu adalah tumpuan terakhir dalam suatu usaha atau perjuangan. Jadi arti tawakkal yang sebenarnya -- menurut ajaran Islam -- ialah menyerah diri kepada Allah swt setelah berusaha keras dalam berikhtiar dan bekerja sesuai dengan kemampuan dalam mengikuti sunnah Allah yang Dia tetapkan
    Misalnya, seseorang yang meletakkan sepeda di muka rumah, setelah dikunci rapat, barulah ia bertawakkal. Pada zaman Rasulullah saw ada seorang sahabat yang meninggalkan untanya tanpa diikat lebih dahulu. Ketika ditanya, mengapa tidak diikat, ia menjawab, "Saya telah benar-benar bertawakkal kepada Allah". Nabi saw yang tidak membenarkan jawaban tersebut berkata, "Ikatlah dan setelah itu bolehlah engkau bertawakkal."

    "PERNIKAHAN"


    Pernikahan atau adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.
    Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga. Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan perkawinan.
    Pernikahan adalah bentukan kata benda dari kata dasar nikah; kata itu berasal dari bahasa Arab yaitu kata nikkah yang berarti perjanjian perkawinan; berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam bahasa Arab yaitu kata nikah yang berarti persetubuhan.
    Proses ijab kabul yang dilaksanakan di Indonesia.
    Pernikahan dalam Islam merupakan fitrah manusia agar seorang muslim dapat memikul amanat tanggung jawabnya yang paling besar dalam dirinya terhadap orang yang paling berhak mendapat pendidikan dan pemeliharaan. Pernikahan memiliki manfaat yang paling besar terhadap kepentingan-kepentingan sosial lainnya. Kepentingan sosial itu adalah memelihara kelangsungan jenis manusia, memelihara keturunan, menjaga keselamatan masyarakat dari segala macam penyakit yang dapat membahayakan kehidupan manusia serta menjaga ketenteraman jiwa.
    Pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: "Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
    Sesuai dengan rumusan itu, pernikahan tidak cukup dengan ikatan lahir atau batin saja tetapi harus kedua-duanya. Dengan adanya ikatan lahir dan batin inilah perkawinan merupakan satu perbuatan hukum di samping perbuatan keagamaan. Sebagai perbuatan hukum karena perbuatan itu menimbulkan akibat-akibat hukum baik berupa hak atau kewajiban bagi keduanya, sedangkan sebagai akibat perbuatan keagamaan karena dalam pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan ajaran-ajaran dari masing-masing agama dan kepercayaan yang sejak dahulu sudah memberi aturan-aturan bagaimana perkawinan itu harus dilaksanakan.
    Dari segi agama Islam, syarat sah pernikahan penting sekali terutama untuk menentukan sejak kapan sepasang pria dan wanita itu dihalalkan melakukan hubungan seksual sehingga terbebas dari perzinaan. Zina merupakan perbuatan yang sangat kotor dan dapat merusak kehidupan manusia. Dalam agama Islam, zina adalah perbuatan dosa besar yang bukan saja menjadi urusan pribadi yang bersangkutan dengan Tuhan, tetapi termasuk pelanggaran hukum dan wajib memberi sanksi-sanksi terhadap yang melakukannya. Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, maka hukum Islam sangat memengaruhi sikap moral dan kesadaran hukum masyarakatnya.
    Agama Islam menggunakan tradisi perkawinan yang sederhana, dengan tujuan agar seseorang tidak terjebak atau terjerumus ke dalam perzinaan. Tata cara yang sederhana itu nampaknya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya." Dari pasal tersebut sepertinya memberi peluang-peluang bagi anasir-anasir hukum adat untuk mengikuti dan bahkan berpadu dengan hukum Islam dalam perkawinan. Selain itu disebabkan oleh kesadaran masyarakatnya yang menghendaki demikian. Salah satu tata cara perkawinan adat yang masih kelihatan sampai saat ini adalah perkawinan yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang atau disebut nikah siri. Perkawinan ini hanya dilaksanakan di depan penghulu atau ahli agama dengan memenuhi syariat Islam sehingga perkawinan ini tidak sampai dicatatkan di kantor yang berwenang untuk itu.
    Perkawinan sudah sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Adapun yang termasuk dalam rukun perkawinan adalah sebagai berikut:
    • Pihak-pihak yang melaksanakan akad nikah yaitu mempelai pria dan wanita.
    • Adanya akad (sighat) yaitu perkataan dari pihak wali perempuan atau wakilnya (ijab) dan diterima oleh pihak laki-laki atau wakilnya (kabul).
    • Adanya wali dari calon istri.
    • Adanya dua orang saksi.
    Apabila salah satu syarat itu tidak dipenuhi maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah, dan dianggap tidak pernah ada perkawinan. Oleh karena itu diharamkan baginya yang tidak memenuhi rukun tersebut untuk mengadakan hubungan seksual maupun segala larangan agama dalam pergaulan. Dengan demikian apabila keempat rukun itu sudah terpenuhi maka perkawinan yang dilakukan sudah dianggap sah.
    Perkawinan di atas menurut hukum Islam sudah dianggap sah, apabila perkawinan tersebut dihubungkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 pasal 2 ayat 2 tahun 1974 tentang perkawinan itu berbunyi: "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Dipertegas dalam dalam undang-undang yang sama pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita telah mencapai usia 16 tahun. Jika masih belum cukup umur, pada pasal 7 ayat 2 menjelaskan bahwa perkawinan dapat disahkan dengan meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.